This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 07 Maret 2010
Kamis, 04 Maret 2010
Cinta Lelaki Mulia
By rarsa99 Maret 04, 2010
Di Thaif, lelaki mulia itu terluka. Zaid bin Haritsah yang mendampinginya pun ikut berdarah ketika berusaha memberikan perlindungan. Penduduk negeri itu melemparinya dengan batu. Padahal, ajakannya adalah ajakan tauhid. Seruannya adalah seruan untuk mengesakan Allah. "Agar Allah diesakan dan tidak disekutukan dengan apapun." Namun, Bani Tsaqif malah memusuhinya. Pejabat negeri itu menghasut khalayak ramai untuk menyambutnya dengan cercaan dan timpukan batu. Meski diperlakukan sedemikian kasar, Rasulullah tetap pemaaf. Kecintaannya kepada umat mengobati derita yang dialaminya. Beliau menolak tawaran Jibril yang siap mengazab penduduk Thaif dengan himpitan gunung. Sebaliknya, ia mendoakan kebaikan bagi kaum yang mencemoohnya itu, “Ya Allah, berilah kaumku hidayah, sebab mereka belum tahu.”
Di Bukit Uhud, pribadi pilihan itu kembali terluka. Wajah Rasulullah SAW terluka, gigi seri beliau patah, serta topi pelindung beliau hancur. Fatimah Az-Zahra, putri beliau, bersusah payah untuk menghentikan pendarahan tersebut. Dua pelindungnya terakhir, Ali ra dan Thalhah ra juga terluka parah. Bukit Uhud menjadi saksi kekalahan pahit itu. Pasukan pemanah yang diperintahkan menjaga bukit, dijangkiti gila dunia. Silaunya harta rampasan menggerogoti keikhlasan mereka. Akibatnya, pasukan kaum muslimin porak-poranda dan Rasul pun terluka. Meski kembali disakiti, cinta lelaki mulia itu tetap bergema, “Ya Tuhanku! Berilah ampunan kepada kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”
Thaif dan Uhud merupakan hari-hari terberat sang Nabi. Pengorbanannya bagi umat tiada berbanding. Iltizam terhadap dakwah mewarnai hari-hari Rasul akhir zaman itu. Kecemasannya pada nasib umat selalu mengemuka. Ia adalah Rasul yang penuh cinta kepada umatnya. Cinta itu berbalas, generasi sahabat (generasi pertama) adalah generasi yang juga sangat mencintainya. Cinta yang diperlihatkan Zaid bin Haritsah di Thaif ketika menjadi tameng bagi rasulnya. Cinta yang dibuktikan Abu Dujanah, Hamzah dan Mush'ab bin Umair di bukit Uhud. Tapi, adakah generasi terkini masih mencintainya? Apakah umatnya sekarang tetap menyimak sunnah yang diwariskannya?
Sejarah berbicara, semakin panjang umur generasi umatnya, semakin menjauh pula generasi itu dari risalahnya. Umatnya saat ini, cenderung mencemooh segelintir mukmin yang masih menghidupkan sunnah. Buku-buku sunnah mulai terpinggirkan. Kitab Bukhari-Muslim harus bersaing dengan textbook dan diktat yang lebih menjanjikan keahlian dan masa depan. Serial sirah nabawiyah hampir menghilang dari tumpukan handbook dan ensiklopedia yang biasanya menjadi asksesoris di ruang tamu keluarga muslim. Aspek sunnah dalam ber-penampilan dan berpakaian, ramai dikritisi dengan alasan tidak praktis. Contoh dari Rasul dalam keseharian, pun semakin dihindari. Sunnah dianggap simbol yang sifatnya tentatif, bukan sebagai panduan kehidupan (minhaaj). Apatah lagi aspek syar'i. Begitu banyak argumen yang dihembuskan sebagai 'pembenaran' untuk berkelit dan menghindari aspek syar'i dari sunnah. Wabah 'ingkar sunnah' ini mulai terjangkit dalam komunitas yang mengaku sebagai pengikutnya. Keutamaan ber-shalawat kepada nabi pun nyaris terlupakan. Padahal Rasul berjanji untuk menghadiahkan syafaat bagi umatnya.
“Setiap nabi memiliki doa yang selalu diucapkan. Aku ingin menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari kiamat” (HR Muslim).
Jurang antara umat dengan warisan risalah Nabinya ini tentu merugikan. Kecemerlangan pribadi Rasul nyaris tak dikenali umatnya. Padahal, dalam pribadinya ada teladan yang sempurna.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Al-Ahzab (33): 21).
Merujuk kepada sunnah yang diwariskan Rasulullah adalah ungkapan kecintaan kepadanya. Cinta pada Rasul yang lahir dari keimanan kepada Allah.
“Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imran (3): 31).
Mencintai manusia mulia itu, berarti meneladani sirah nabawiyah sebagai panduan dalam mengarungi kehidupan. Kecintaan yang akan meluruskan langkah kita untuk ittibaa'(mengikuti) dan mewarisi komitmen untuk menyampaikan risalah kepada masyarakat. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
“Seorang hamba tidak beriman sebelum aku lebih dicintainya dari keluarganya, hartanya dan semua orang.” (HR Muslim)
sumber: eramuslim
Di Bukit Uhud, pribadi pilihan itu kembali terluka. Wajah Rasulullah SAW terluka, gigi seri beliau patah, serta topi pelindung beliau hancur. Fatimah Az-Zahra, putri beliau, bersusah payah untuk menghentikan pendarahan tersebut. Dua pelindungnya terakhir, Ali ra dan Thalhah ra juga terluka parah. Bukit Uhud menjadi saksi kekalahan pahit itu. Pasukan pemanah yang diperintahkan menjaga bukit, dijangkiti gila dunia. Silaunya harta rampasan menggerogoti keikhlasan mereka. Akibatnya, pasukan kaum muslimin porak-poranda dan Rasul pun terluka. Meski kembali disakiti, cinta lelaki mulia itu tetap bergema, “Ya Tuhanku! Berilah ampunan kepada kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”
Thaif dan Uhud merupakan hari-hari terberat sang Nabi. Pengorbanannya bagi umat tiada berbanding. Iltizam terhadap dakwah mewarnai hari-hari Rasul akhir zaman itu. Kecemasannya pada nasib umat selalu mengemuka. Ia adalah Rasul yang penuh cinta kepada umatnya. Cinta itu berbalas, generasi sahabat (generasi pertama) adalah generasi yang juga sangat mencintainya. Cinta yang diperlihatkan Zaid bin Haritsah di Thaif ketika menjadi tameng bagi rasulnya. Cinta yang dibuktikan Abu Dujanah, Hamzah dan Mush'ab bin Umair di bukit Uhud. Tapi, adakah generasi terkini masih mencintainya? Apakah umatnya sekarang tetap menyimak sunnah yang diwariskannya?
Sejarah berbicara, semakin panjang umur generasi umatnya, semakin menjauh pula generasi itu dari risalahnya. Umatnya saat ini, cenderung mencemooh segelintir mukmin yang masih menghidupkan sunnah. Buku-buku sunnah mulai terpinggirkan. Kitab Bukhari-Muslim harus bersaing dengan textbook dan diktat yang lebih menjanjikan keahlian dan masa depan. Serial sirah nabawiyah hampir menghilang dari tumpukan handbook dan ensiklopedia yang biasanya menjadi asksesoris di ruang tamu keluarga muslim. Aspek sunnah dalam ber-penampilan dan berpakaian, ramai dikritisi dengan alasan tidak praktis. Contoh dari Rasul dalam keseharian, pun semakin dihindari. Sunnah dianggap simbol yang sifatnya tentatif, bukan sebagai panduan kehidupan (minhaaj). Apatah lagi aspek syar'i. Begitu banyak argumen yang dihembuskan sebagai 'pembenaran' untuk berkelit dan menghindari aspek syar'i dari sunnah. Wabah 'ingkar sunnah' ini mulai terjangkit dalam komunitas yang mengaku sebagai pengikutnya. Keutamaan ber-shalawat kepada nabi pun nyaris terlupakan. Padahal Rasul berjanji untuk menghadiahkan syafaat bagi umatnya.
“Setiap nabi memiliki doa yang selalu diucapkan. Aku ingin menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari kiamat” (HR Muslim).
Jurang antara umat dengan warisan risalah Nabinya ini tentu merugikan. Kecemerlangan pribadi Rasul nyaris tak dikenali umatnya. Padahal, dalam pribadinya ada teladan yang sempurna.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Al-Ahzab (33): 21).
Merujuk kepada sunnah yang diwariskan Rasulullah adalah ungkapan kecintaan kepadanya. Cinta pada Rasul yang lahir dari keimanan kepada Allah.
“Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imran (3): 31).
Mencintai manusia mulia itu, berarti meneladani sirah nabawiyah sebagai panduan dalam mengarungi kehidupan. Kecintaan yang akan meluruskan langkah kita untuk ittibaa'(mengikuti) dan mewarisi komitmen untuk menyampaikan risalah kepada masyarakat. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
“Seorang hamba tidak beriman sebelum aku lebih dicintainya dari keluarganya, hartanya dan semua orang.” (HR Muslim)
sumber: eramuslim
Rabu, 24 Februari 2010
Menghapus Kejahatan
By Unknown Februari 24, 2010
Dari Abu Utsman, Ia berkata,”Saya dan Salman r.a. berada di bawah sebatang pohon, lalu ia mengambil sebatang ranting kering dari pohon itu dan mengguncang-guncangkannya sehingga daun-daunnya berguguran. Ia berkata,” hai Abu Utsman, mengapa engkau tidak berdaya kepada saya, mengapa saya berbuat begini?” saya bertanya,”Mengapa engkau berbuat demikan?”jawabnya,” Beginilah rasulullah saw. Melakukannya di hadapan saya ketika saya bersama beliau di Bawah sebatang pohon. Beliau mengambil ranting kering dan mengguncangkannya sehingga daun-daunnya berguguran. Lalu dia bersabda,”wahai Salman, mengapa kamu tidak bertanya kepadaku mengapa aku berbuat begini?” Saya bertanya,”Mengapa engkau berbuat demikian?” Sabda beliau,” Sesungguhnya jikak seorang muslim berwudhu dengan sempurna, kemudian sholat lima waktu, niscaya dosa-dosanya gugur sebagaimana daun-daun ini berguguran.”dan beliau membacakan satu ayat yang artinya.”Dan dirikanlah sholat pada kedua tepi siang(pagi dan petang) dan pada sebagian permulaan malam, sesungguhnya amal kebaikan menghapuskan kejahatan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang mau ingat (kepada Allah).” (Q.s. Huud:114). (Ahmad, Thabrani, Nasa’i).
Pendidikan
By Unknown Februari 24, 2010
Hukum Nonton Film Porno
assalamualaikum
ustad saya ingin bertanya tentang hukum dari menonton film porno. Apakah itu termasuk dari dosa besar?Dan apakah itu bagian dari perbuatan zina yang sebenarnya?Apa hukumanya bagi orang yang menonton film porno?terima kasih
Jawaban
Waalaikumussalam Wr WbApakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan teguran keras dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/
Kamis, 18 Februari 2010
Sopir Bus Sholat Penumpang Protes
By Unknown Februari 18, 2010
Di London, Sopir Bus Sholat Penumpang Protes
Diposting pada Jum'at, 12-02-2010 | 06:42:00 WIB
Supir itu menepikan bus yang ia kendarai tanpa memberitahu penumpangnya, lalu turun dan meletakkan jaket yang ia kenakan untuk dijadikan sajadah menghadap Mekkah (kiblat) dan mulai sholat. Hal ini terjadi sepekan lalu di London.
Para penumpang hanya bisa diam saja awalnya, mereka takut kalau-kalau supir itu sedang menyiapkan serangan teroris. Tidak ada yang berani beranjak dari tempat duduk mereka sementara supir itu melakukan ibadah selama lima menit.
Gayle Griffth, 33 tahun, ia lalu melayangkan komplain ke Transport for London (TfL) mengenai "insiden" yang terjadi pada bus bernomor 24 di Gospel Oak, London utara pekan lalu. Ia mengatakan "semua yang didalam bus hanya bisa terpana antara kaget dan heran". "Saat ia selesai sholat, ia langsung duduk begitu saja dan mulai menyupir lagi, tanpa memberikan penjelasan atau minta maaf, ini sangat-sangat aneh, menggelikan dan menjengkelkan".
"Kami terlambat cukup sering di London. Kita hidup dalam masyarakat multikultural dan disana ada waktu dan tempat untuk beribadah ditengah perjalanan dengan penumpang didalamnya adalah tidak benar", masih protes dari Gayle.
Gigi David, 38 tahun, seorang supir dari perusahaan sama yang juga bekerja pada rute yang sama mengatakan, ia khawatir dengan beberapa rekan sesama supir bus yang Muslim yang menghentikan tiba-tiba kendaraannya untuk sholat.
"Saya tidak suka ini dan saya tidak dapat menerimanya, namun mereka melakukannya", kata Gigi.
"Mereka menghentikan bus dan mereka membuat para penumpang menunggu sementara mereka sholat".
"Ini sangat tidak wajar di publik, kenapa mereka harus menunggu jika para supir Muslim ini ingin sholat? Mereka harusnya melakukannya di waktu lain".
Sumber London General (nama perusahaan bus_red) mengatakan perusahaan bus itu sedang berkonsultasi dengan masjid lokal dan telah diberitahu jika para supir itu diperbolehkan sholat dengan waktu yang fleksibel, maksutnya tidak harus tepat waktu.
Supir tersebut saat ini sedang ditanyai oleh manajemen perusahaan, ia berasal dari Somalia dan ia merupakan supir baru. Namun pemerintah London menolak menyebutkan nama supir itu.
TfL meminta maaf kepada para penumpang atas keterlambatan perjalanan dan supir tersebut telah diberi teguran.
Subhanallah, para supir Muslim yang bekerja di negara yang mayoritas penduduknya kafir ini tetap berusaha melakukan sholat tepat pada waktunya, tanpa peduli dimana dia melakukannya. Apakah salah mereka melakukan ini? Seharusnya ada solusi terbaik mengenai ini dan semoga para supir Muslim tersebut tetap istiqomah dengan apa yang mereka kerjakan.
[muslimdaily.net/telegraph]
POLEMIK KAWIN SIRRI
By Unknown Februari 18, 2010
Pertanyaan.
Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan
tentang kawin sirri dan hak-hak istri. Karena ada keluarga yang kawin
sirri, tetapi saya tidak setuju karena prosesnya tidak wajar (memaksa).
Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan negara? [0812153xxxx]
Jawaban.
Kami memahami mengapa Anda begitu merisaukan perkawinan secara sirri
yang terjadi pada anggota keluarga. Karena memang, lingkungan kita
memandang perkawinan secara sirri dengan konotasi kurang baik.
Adapun disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam
perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah
pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang
bermakna rahasia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
"...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia". [al- Baqarah/2: 235].
Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan
untuk disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin
sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak
disebarluaskan.
Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua.
Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali
dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh
saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali)
menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut.
Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan
seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti
keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh
(perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki
sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ
"... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya …" [an- Nisâ`/4:25].
Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai
lelaki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian
mereka bersepakat untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan
masyarakat, ini juga termasuk pernikahan sirri yang batil. Karena tidak
memenuhi syarat mengenai keberadaan wali.
Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang
terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi,
mereka (suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan
pernikahan ini dari telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal
ini, sering kali pihak mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua
saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi.
Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur
ulama Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi
hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah
memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi
sehingga unsur "kerahasiaannya" hilang. Sebab, suatu perkara yang
rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan
rahasia lagi.
Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi
mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo,
umpamanya) pada keduanya.
Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti
ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan
pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah
pernikahan.
Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan
rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada
khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat
kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak
yang mengetahui, maka semakin afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan
merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan
dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.[3]
Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut
"menikah di bawah tangan". Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang
tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat
pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua
tidak mengantongi surat nikah dari pihak yang berwenang. Ditinjau dari
kaca mata agama Islam, bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah
terpenuhi, maka pernikahan itu sah secara hukum. Hak-kewajiban
suami-istri sudah mulai berlaku sejak akad nikah yang sah itu.
Akan tetapi, menurut hemat kami, mematuhi aturan negara sebuah
kewajiban. Apalagi urusan pernikahan, negara mengadopsi hukum Islam.
Secara administratif, kekuatan hukum kawin sirri kurang kuat.
Kemungkinan akan menimbulkan dilema dan menyisakan sejumlah
permasalahan, cepat atau lambat. Bila di kemudian hari ternyata terjadi
permasalahan, seperti cerai, atau suami meninggal dunia, dengan
pernikahan yang tanpa tercatat dalam dokumen resmi, maka menyebabkan
posisi wanita dalam masalah ini menjadi lemah, karena ia tidak memegang
dokumen pernikahan resmi (surat nikah). Sehingga sangat mungkin
statusnya sebagai istri tidak terakui, sebagai akibat dari "kerahasiaan
perkawinan mereka". Bahkan mungkin saja disebut sebagai wanita
simpanan.
Masalah lain yang mungkin muncul, berkaitan dengan akte kelahiran yang
keberadaannya cukup penting bila anak-anak akan sekolah. Sementara
pihak berwenang tidak akan mengeluarkannya, jika kita mampu menunjukkan
surat perkawinan yang resmi dikeluarkan negara. Demikianlah dalam
konteks kewarganegaraan, setiap warga negara semestinya menaati
peraturan atau ketentuan negara, selama tidak mengajak kepada maksiat,
atau pertentangan kepada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Secara singkat dapat kita simpulkan, kawin sirri, memiliki potensi
bahaya yang sangat jelas. Disamping itu dengan menyebarluaskan
pernikahan, maka manfaatnya pun sangat jelas bagi kehidupan keluarga
dan anak-anak di masa depan.
Wallahu a'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M. (Rubrik
Konsultasi Keluarga). Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. Syarhuz-Zarqani 'Alal-Muwaththa (3/188).
[2]. At-Ta'arif, hlm. 710.
[3]. Penjelasan ini dikutip dari az-Zawajul-'Urfi, Dr. Ahmad bin Yusuf
bin Ahmad ad-Daryuyisy, Darul- 'Ashimah, Riyadh, hlm. 94-97.










